Jember ,nusabarong. com – Dua Pengacara Kondang Mendatangi Mapolres Jember menemui Penyidik Pidum untuk Mengklarifikas adanya penyerahan diduga Pelaku penipuan Faizin Zainul Huda yang ditangkap oleh Anggota TNI. Senin (16/12/2025).
Feri Sagria,S.H, M.H. Pada beberapa media mengatakan, Tujuan kami untuk mengklarifikasi atau mempertanyakan kepada penyidik atas adanya penyerahan pelaku penipuan bernama Faizin Zainul Huda.
Sesuai dengan Pelaporan kita terkait penipuan dan penggelapan terkait dengan jual beli mobil . Berdasarkan surat tanda terima laporan/ pengaduan masyarakat nomor STTLPM / 1088/X/2025/SPKT/Polres Jember pelapor Ahmad Fery Dharmawan alamat dusun tegalpakis RT 05 RW 002 desa Kalibaru wetan kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi. 2 Oktober 2025.
Info yang berkembang tadi malam telah dilakukan penangkapan pelaku yang diduga oleh anggota TNI AD dari Kopassus.Dan sudah penyerahan kepada penyidik polres Jember.
Feri Sagria, S.H, M.H. Kuasa hukum pelapor Ahmad Heri Darmawan, menyampaikan dengan dugaan penipuan dan penggelapan terkait dengan jual beli mobil dengan kerugian sekitar 195 juta rupiah. Dan pelaku memang DPO sudah lama sejak 2019. Banyak makan korban.
Dengan adanya penangkapan ini kami mengedepankan restorastis Justis (RJ) jika itu tindak pidananya tidak murni.
Dalam artian RJ itu karena ada kerugian pada klien kami kurang lebih sekitar 195 juta rupiah, akan tetapi proses hukum tindak pidananya harus tetap berjalan.” Ungkapnya
Karena pelaku ini melakukan kejahatan penipuan sudah berulang ulang dan banyak makan korban hingga, Untuk Dijember saja mencapai 26 korban dengan kerugian mencapai puluhan milyaran rupiah.
Pelaku merupakan teman daripada korban korban itu dan mereka berkolaborasi untuk jual beli mobil akan tetapi berjalannya waktu pelaku ini melakukan tindakan yang menyimpang dengan melakukan kriminalitas penipuan. Misalkan Mobil harga 200 juta dijual 120 juta jadi sudah bukan harga pasar lagi.” Katanya
Yudha Heri Wicaksono,S.H. Menambahkan Fokus kami terkait laporan klaien kami saja dengan harapan proses penyidikan transparan, profesional dan memberikan ruang kepada klain kami selaku korban ada ruang Restorastis justis ( RJ ) apabila itu bisa dimungkinkan.
kita mengedepankan profesional dan transparansi dari kepolisian bagaimana untuk melindungi hak – hak korban termasuk dari klien kami jadi sederhana sebenarnya dari laporan kami yang pertama 2 Oktober 2025 dengan kerugian 195 juta rupiah ditagih dan dibayar dengan cek ternyata cek tidak bisa dicairkan karena diduga kosong saldonya kemudian diancam mau dilaporkan ke kepolisian dan ada transfer dan ini fakta ada transfer dari istri korban ke klien kami sebesar 30 juta dari uang pembayaran mobil Rp.225 juta rupiah. Jadi fokus kami sebenarnya selain pada rana penyidikan dan juga fakta.” Tegas Yudha
Tidak ada komentar