Nusron: Tanah Terlantar Berpotensi Diambil Negara

waktu baca 1 menit
Kamis, 12 Feb 2026 10:28 99 salman

 

Jakarta,nusabarong.com – Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan lagi bahwa tanah telantar berpotensi diambil negara.

Nusron Wahid menjelaskan tanah telantar yang diambil negara itu untuk diserahkan kembali ke masyarakat yang membutuhkan. ‎

Menurut dia, tanah tidak boleh dibiarkan menganggur karena memiliki fungsi sosial yang harus memberi manfaat bagi masyarakat luas.‎

“Untuk negara diserahkan lagi kepada rakyat-rakyat yang membutuhkan, yang dengan semangat mendayagunakan,” kata Nusron dikutip Rabu (11/2).

Nusron mengatakan setiap jenis hak atas tanah memiliki kewajiban pemanfaatan yang jelas. Tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) mesti dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sedangkan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) bisa digunakan untuk aktivitas pertanian atau usaha produktif lainnya.‎

Adapun tanah berstatus hak milik bisa digunakan baik untuk bangunan maupun pertanian.

Menurut Nusron, apabila dalam jangka waktu tertentu tanah tidak dimanfaatkan, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengambilalihan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, tanah yang dibiarkan telantar selama dua tahun akan dievaluasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA