Kalabuh : Pedagang Ikan Dari Luar Puger Transaksi Ikan Di Pelabuhan Harus Merangkul Pedagang Lokal

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Agu 2026 22:05 195 salman

 

Jember,Nusabarong.com – Dinas Perikanan Jawa Timur UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger (P3P) menggelar rapat terbatas dengar pendapat yang ke – 2 kalinya dengan pedagang ikan dan Nelayan di Aula lantai 2 Pelabuhan Perikanan Pantai Puger.

Dengar pendapat ini memperkuat hasil keputusan rapat pertama dengan Himpunan Pedagang Pantai Puger (HP3) pada kamis yang lalu (30/7/2026). Arief selaku Kalabuh UPT Pelabuhan Pantai Puger (P3P) Dinas Perikanan Jatim mengundang Himpunan Pedagang Pantai Puger (HP3) Dinas Perikanan Jember Camat Puger Sat Polairud Polres Poskamla, Himpunan Kerukunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Forum Nelayan Puger (FNP) Pedagang ikan dari luar Puger karena terdampak relokasi dan aturan kearifan lokal.

Pada intinya pedagang dari luar Puger boleh berdagang atau transaksi ikan di area Pelabuhan Puger dengan ketentuan merangkul Pedagang lokal. Aturan harus dipatuhi oleh para pedagang luar Puger terkait dengan kearifan lokal yang digagas oleh Himpunan Pedagang Pantai Puger ( HP3).Senin (10/8/2026).

Arief sebagai Kalabuh UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger (P3P) menjelaskan kepada siapa pun pedagang dari luar boleh bertransaksi pembelian ikan dalam pelabuhan tetapi harus melalui orang lokal Puger kami tidak bisa intervensi terkait tata niaga.ucap Arief Kalabuh

Lebih lanjut lagi menurut nya terkait tempat relokasi bagi pedagang yang terdampak sudah disepakati dan disediakan oleh UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger.oleh karena nya pelabuhan ini dibangun oleh negara pada prinsipnya untuk memfasilitasi nelayan dan pedagang ikan.terkait aset prasarana pelabuhan kami akan berkoordinasi dengan kepala Dinas Perikanan Jawa Timur. Apapun keputusan nya maka harus kita hormat bersama.

Sementara Ketua HP3 H Mustain SE. menjelaskan kronologi dibentuk nya wadah Himpunan Pedagang Pantai Puger ( HP3) berawal dari usulan pedagang lokal Puger. Kita sudah rapat bersama dinas dan para pedagang pada hari kamis 30/7/2026 lalu kepusannya yaitu
Pertama sistem transaksi didalam pelabuhan bagi pedagang luar Puger yang transaksi perikanan didalam pelabuhan harus melibatkan orang lokal Puger.
Terkait relokasi bagi yang terdampak HP3 memohon tempat yang disediakan khusus bagi warga lokal setempat.Pungkasnya

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA