Pemuda Puger Gak Trimah,Dicap Preman Oleh Pengusaha Pupuk

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Sep 2025 18:22 189 salman
Jember,nusabarong.com- kordinasi terkait pengguna jalan kelas III muatan kapasitas 8 tonase bertempat di Polsek Puger.
Kendaraan truck bermuatan pupuk kapasitas 20 tonase disorot warga.
Seringnya melanggar sehingga warga masyarakat dan pemuda Puger kulon  Pemuda Puger wetan melakukan pencegatan efek dari pelanggaran tersebut jembatan kalibaan mengalami keretakan dan jalan pun mengalami kerusakan.
Ketua kelompok pertanian sekaligus pemilik kios pupuk pertanian yang bernama H Rois mengadukan pemuda Krajan I Puger Kulon dan pemuda Puger wetan ke Polsek Puger ada indikasi melakukan pemalakan kepada supir truck pada saat memuat pupuk.
Dari aduan tersebut Polsek Puger mengundang beberapa pihak warga dan masyarakat  melalui surat undangan nomor: B/Und-38/IX/HUM.5.3./2025/Polsek.pada Selasa 23/09/2025.
Selain terkait jalan bertonase 8 tonase juga klarifikasi adanya dugaan Pemalakan yang dilakukan pemuda desa Puger kulon dan Puger Wetan kepada supir kendaraan truck pada saat memuat pupuk di kios h Rois .
Pada saat  menyampaikan pendapatnya H Rois pemilik kios pupuk menyampaikan  jangan sampai wilayah kita jadi kampung preman dan karena saya tidak bisa membuktikan maka saya mengklarifikasi dan memohon maaf kepada masyarakat Puger kulon dan Puger wetan karena itu merupakan laporan dari supir truck kesaya .jelasnya
Hal ini membuat suasana memanas dalam klarifikasi tatap muka terundang dalam hal ini pemuda Puger kulon dan pemuda Puger wetan.Pemuda Puger kulon yang bernama Zacky mulanya tidak terima dengan tuduhan premanisme dan pemalakan yang dituduhkan namun karena H Rois mengklarifikasi dan memohon maaf maka permohonan maafnya diterima.
Hasil kesepakatan antara H Rois dengan pemuda Puger kulon dan Puger wetan disaksikan Kapolsek Puger Kompol Edy Purwanto SH.
Yang pertama H Rois klarifikasi meminta maaf kepada warga Puger kulon dan Puger Wetan terkait pernyataan nya ada kampung preman.
Yang kedua kalau H Rois tidak bisa membuktikan(Pemalakan) dalam waktu 7 kali 24 jam maka akan dilaporkan balik pencemaran nama baik yang ketiga terkait dengan tonase kendaraan truck yang melintas di jalan Lettu Mulyadi Puger kulon menuju Lojejer kapasitas 8 tonase.
Aris perwakilan pemuda Puger kulon menyampaikan bahwa para pengusaha abai terhadap apa yg menjadi ketentuan pemerintah.
Lebih lanjut Aris menyatakan pengusaha mementingkan kepentingan usaha nya sendiri kebanding kepentingan umum lebih utama ternyata dibanding memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA