Tanpa Adanya Kerjasama Dengan Pedagang Lokal Ketua HP3 Melarang Aktifitas Pedagang Ikan Dari Luar Diarea UPT Pelabuhan

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 15:29 195 salman

 

Jember,nusabarong.com – Dengar pendapat antar pedagang ikan yang tergabung dalam wadah Himpunan Pedagang Pantai Puger ( HP3)dengan pihak pelabuhan UPT Pelabuhan Prikanan Pantai Puger di aula UPT.

Mayoritas para pedagang HP3 menyampaikan aspirasi nya kepada pihak UPT pelabuhan.Dari masing masing pedagang ada yang setuju ada pula yang tidak melarang aktivitas pedagang ikan dari luar untuk melakukan transaksi diarea UPTย  pelabuhan Puger.Pada Kamis (30/7/2026).

Sebagai ketua Himpunan Pedagang Pantai Puger (HP3) H Mustain menyatakan menolak dengan tegas aktifitas pedagang dari luar daerah melakukan pembelian ikan tanpa melalui kerjasama dengan pedagang lokal Puger.ย Dengan tegas menolak sewa lahan di area TPI Puger bagi pedagang luar Puger.ujar H Mustain Ketua HP3

 

Ditempat yang sama anggota HP3 Bidang Hukum Ahmad Bahri menyatakan berdasarkan laporan dari para pedagang yang intinya kita tidak melarang pedagang dari luar Puger transaksi disini (area pelabuhan) dan transaksi nya melalui orang lokal Puger sehingga adanya pendapatan.ujarnya

Langkah langkah dari pengurus HP3 yaitu segera memasang banner dan melegalkan aturan tersebut.memohon kepada pihak UPT Pelabuhan untuk melegalkan nya.

Saya tidak rido kalau pedagang luar Puger mendapatkan aset .kami memohon kepada Kalabuh UPT Pelabuhan Puger untuk menghentikan pembangunan tersebut.Ahmad bagian Hukum HP3

Arief selaku Kalabuh UPT Pelabuhan menjelaskan bahwa fakta dan dasar saya untuk mengembalikan fungsi jalan karena kemacetan yang ditimbulkan oleh bentor pada saat bongkar muat ikan ditengah jalan.menggangu aktivitas lalu lalang kendaraan,maka lapak sebelah barat pelabuhan tersebut dipindahkan ditempat alternatif yang sudah disediakan.ungkap Arief Kalabuh PPP

Lebih lanjut menurut nya bahwa pemerintah justru punya pedoman lain yaitu perda sebagai bahan pertimbangan .Jadi idealnya bukan “melarang”, tapi “mengatur dan tertibkan”: wajib izin, wajib di lapak yang ditentukan, bayar retribusi untuk tingkatkan PAD. Pungkasnya

Pantauan pihak media pelabuhan merupakan wilayah khusus perikanan.tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas tertentu. sebagai tempat bersandarnya kapal nelayan untuk bongkar muat ikan.juga kegiatan bisnis perikanan semua kegiatan didalam nya termasuk jual beli diatur oleh pengelola yaitu Syahbandar dan UPT Pelabuhan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor perikanan.

kegiatan ini bertempat di aula Pelabuhan perikanan Pantai Puger dihadiri Pedagang HP3 Kalabuh beserta Kasi dan staf, Polaroid Polres Jember,TNI AL serta tamu undangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA