JAKARTA, 9 September 2026 – Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR, Rabu (9/9/2026). Pertemuan tersebut membahas aspirasi agar kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir dapat kembali melanjutkan tugas sebagai Kepala Desa.
Para kepala desa AMJ berharap pemerintah dan DPR memberikan ruang bagi mereka untuk melanjutkan pengabdian di desa, meskipun masa jabatan sebelumnya telah berakhir. Mereka menyampaikan bahwa perpanjangan masa tugas tersebut dinilai dapat menjadi salah satu solusi di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa juga dapat mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
«“Dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Jaro Muhadi dalam pertemuan tersebut.»
Aspirasi tersebut disampaikan menyusul perubahan ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa dalam UU Desa yang baru. Para kepala desa AMJ menilai keberlanjutan kepemimpinan di tingkat desa perlu menjadi perhatian, terutama dalam kondisi pemerintah tengah mendorong efisiensi penggunaan anggaran.
Pertemuan dengan pimpinan DPR diharapkan dapat menjadi ruang dialog untuk mencari solusi terbaik terkait keberlanjutan masa jabatan kepala desa AMJ, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Para kepala desa AMJ berharap aspirasi yang mereka sampaikan dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar