JAKARTA Nusabarong.com – Kerusuhan yang terjadi setelah berakhirnya kegiatan penyampaian pendapat secara damai di sekitar Gedung DPR RI mendapat sorotan dari pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan.
Edi mengecam tindakan kerusuhan dan pengrusakan yang terjadi setelah massa aksi damai meninggalkan lokasi. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Kelompok perusuh yang diamankan Polda Metro Jaya harus diproses sesuai hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana, berikan hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi Hasibuan di Jakarta.
Menurut Edi, aparat perlu mengusut secara menyeluruh munculnya kelompok yang diduga melakukan kerusuhan setelah kegiatan penyampaian pendapat berlangsung. Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak tertentu yang menggerakkan atau memanfaatkan situasi untuk menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai aksi penyampaian pendapat yang semula berlangsung damai justru ditunggangi pihak tertentu untuk memancing kerusuhan,” tegas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.
Edi juga menilai pendekatan humanis yang dilakukan aparat kepolisian selama kegiatan penyampaian pendapat patut diapresiasi. Menurutnya, kepolisian telah berupaya memberikan pelayanan dan pengamanan agar rangkaian aksi dapat berlangsung aman dan kondusif.
Namun, ia menyayangkan ketika setelah aksi berakhir justru muncul kelompok yang melakukan tindakan kerusuhan dan pengrusakan.
Perhatian khusus juga disampaikan Edi terkait data kepolisian yang menyebutkan 323 orang diamankan, dengan 160 orang di antaranya merupakan anak-anak.
Ia meminta keterlibatan anak-anak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan ditelusuri secara serius. Aparat, kata dia, perlu mengetahui bagaimana anak-anak tersebut bisa berada di lokasi hingga kemudian terlibat dalam kelompok yang diamankan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa kelompok yang diamankan diduga datang ke sekitar Gedung DPR untuk mengganggu keamanan dan ketertiban. Sejumlah video yang beredar juga memperlihatkan adanya aksi pelemparan barang ke arah petugas.
Edi meminta kepolisian mengusut seluruh rangkaian peristiwa tersebut secara transparan, termasuk mengungkap peran masing-masing pihak.
“Identitas kelompok perusuh ini perlu diungkap secara transparan. Yang terpenting, peran masing-masing pihak harus jelas agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Dosen pascasarjana tersebut menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan secara tertib dan damai serta tidak boleh disertai kekerasan, pengrusakan, maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan merugikan masyarakat.
“Jangan sampai hak menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan kekerasan dan menciptakan kerusuhan,” pungkas Edi.
Tidak ada komentar