Jember,nusabarong.com – Kementrian PU BM Balai Besar Jalan Nasional Jawa Timur – Bali melakukan rapat kordinasi dan sosialisasi pelaksanaan paket preservasi Jalan Puger – Lojejer bertempat di aula balai desa Puger Kulon kecamatan Puger kabupaten Jember.Pada Senin (2/12/2025).
Ruas Jalan Puger Lojejer akan dilebarkan kurang lebihnya 4 M dan ditinggikan 20 cm oleh karena dalam pekerjaan memakai peralatan besar excavator PC 200 dan akan memenuhi jalan maka akan ditutup total selama 10 hari.penutupan total mulai tanggal 5 Desember sampai tanggal 15 Desember 2025. maksimal dan pelaksanaan pekerjaan harus selesai tepat waktu sampai akhir Desember 2025 .

Rapat kordinasi dan sosialisasi dihadiri oleh Satlantas Polres Jember, Kapolsek Puger,Polsek Wuluhan,Dinas PU BM Propinsi Jawa Timur,,Dinas PU BM Kabupaten Jember,Dinas Perhubungan Jawa Timur,Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Kontraktor,konsultan Kepala desa Puger Kulon,Kepala desa Lojejer,Kepala desa Puger wetan dan Humas PT.Imasco Asiatic Puger,Tomas dan Undangan.
Sembilan poin telah disepakati bersama oleh stokholder
1.Rapat Kordinasi dan sosialisasi telah dihadiri oleh stokholder dan undangan sesuai dengan daftar hadir.
2.Pekerjaan sepanjang 3,00 KM pada ruas jalan Puger – Lojejer.
3.Terdapat pohon yang terdampak akibat pelaksanaan pekerjaan kegiatan ini.Pohon ditindaklanjuti oleh PU BM Kabupaten Jember.
4.Seluruh stokholder sepakat untuk kegiatan penutupan jalur lalu lintas.
5.Penutupan total pada STA 3,00 KM (Jembatan Lojejer) berlangsung selama 10 hari,mulai tanggal 5 Desember – 15 Desember 2025 dilakukan buka tutup lalu lintas sampai dengan penyelesaian kegiatan pekerjaan.
6.Pengalihan arus lalu lintas untuk roda empat diarahkan ke Jembatan Wonosari dari Wuluhan menuju Puger.
Untuk roda dua dan bentor melalui tranportasi air tradisional perahu Getek.
7.Pemasangan rambu rambu informasi terkait adanya kegiatan di ruas jalan Puger Lojejer.
8.Penyiapan Flagman diawal dan akhir adanya pekerjaan di ruas Jalan Puger Lojejer , ditempatkan di simpang simpang utama jalan sebelum menuju lokasi kegiatan.
9.Sosialisasi terkait pelaksanaan kegiatan pekerjaan dilakukan oleh stokholder terkait
Tidak ada komentar